Luhut: Sistem Perizinan Usaha Via OSS Masih Butuh Penyempurnaan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia sebenarnya tidak terlalu tertinggal dalam hal penerapan transformasi digital terutama dalam hal perizinan berusaha. Hal itu terbukti dengan penerapan Online Single Submission (OSS).

KPK Ungkap Setoran Capai Triliunan Rupiah ke Negara dari Pengendalian Perizinan Sawit hingga Tambang

Dia memastikan, penerapan OSS sendiri sudah cukup berhasil dilakukan pada skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga membuat perizinan berusaha bagi segmen tersebut terbilang sukses.

"OSS itu saya kira pekerjaan super besar. Jadi memang masih ada masalah di sana sini. Tapi 'success story' mereka ini untuk yang skala UMKM, sudah tidak ada masalah. Kalau yang besar, memang memerlukan satu kerja sama yang besar lagi," kata Luhut dalam telekonferensi, Kamis 17 Maret 2022.

Beda Pernyataan Luhut dan Kemenkeu soal PPN Naik Jadi 12% di 2025, Tunda Atau Lanjut?

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan masyarakat ketika meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dia mengakui bahwa dalam penerapan OSS, masih dibutuhkan perbaikan-perbaikan untuk ke depannya. Bahkan, Luhut pun menantang siapapun ahli teknologi di dunia untuk bisa menyelesaikan OSS di Indonesia ini dalam waktu singkat.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

"Istilah dari team bilang kayak begini ke saya; suruh bangunin lagi Steve Jobs dari kuburannya sama Bill Gates untuk menyelesaikan (OSS), sehari juga enggak akan selesai, seminggu juga enggak akan selesai," ujarnya berseloroh.

Luhut mengakui sebegitu kompleksnya permasalahan dan kendala yang harus dihadapi, untuk merampungkan format OSS se-Indonesia. Sebab, pemerintah di sebut-sebut membutuhkan sekitar 2.000 digital map dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Nah, kita baru punya 56, maka itu harus kita genjot. Kalau itu selesai, secara bertahap semua dilakukan, kita akan jauh lebih hebat lagi ke depan," kata Luhut.

Karenanya, Luhut memperkirakan bahwa dalam satu setengah hingga dua tahun ke depan, pengembangan OSS itu baru akan bisa lebih disempurnakan lagi dari yang ada saat ini. Dia pun menilai bahwa sejumlah keluhan yang ada saat ini terkait pelayanan di OSS tersebut, memang sudah sewajarnya mengingat proses penyempurnaan masih dilakukan.

"Jadi kalau ada keluhan dari teman-teman di OSS itu, tidak ada yang salah. Jadi kita harus berkorban sedikit untuk masukkan ini. Sekarang kita lagi cari solusinya bagaimana dan kita tidak perlu mengatakan bahwa ini yang salah, itu yang salah, tidak," kata Luhut.

"Memang ini pekerjaan magitude-nya betul-betul 'gigantic', karena kita menyatukan semuanya. Kita beruntung kemarin UU Cipta Kerja itu ada, sehingga banyak masalah yang bisa terselesaikan," ujarnya 

Diketahui, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya