Soal Revisi Aturan Baru JHT, Said Iqbal: Sudah Clear

Menaker Ida bersama para pimpinan serikat pekerja.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hari ini mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Said Iqbal untuk berdialog terkait revisi yang dilakukan pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

Adapun pada dialog tersebut Said mengatakan, Menaker berjanji pada revisi JHT akan dilakukan penyempurnaan dari aturan sebelumnya Permenaker 19/2015. Dan penerima manfaat tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk dapat mengklaim manfaat JHT tersebut.

“Saya atas nama KSPI mengapresiasi pada hari ini dengan itikad yang baik ibu menteri ketenagakerjaan mengundang kami untuk berdialog. Di mana selama ini berkembang opini kuat dikalangan buruh dan netizen terkait dengan pencairan manfaat JHT,” ujar Said di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 16 Maret 2022.

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenaker.

Said menggarisbawahi, pada pertemuan tersebut yang dimaksud dari revisi Permenaker 2/2022 sudah selesai permasalahannya. Di mana Ida menjelaskan, pada revisi tersebut adalah penyempurnaan dan peraturan sebelumnya.

Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik, Begini Katanya!

“Apa yang dibilang bu menteri, bahwa yang dimaksud revisi jaminan hari tua terhadap Permenaker 2/2022 sudah clear. Dengan demikian mungkin yang saya bilang tentang akal-akalan atau sesuatu yang kurang layak maka saya ingin berterima kasih penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan ke seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Adapun pada kesempatan itu juga Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker 2/2022 akan secepatnya diresmikan. Di mana rencana peresmian revisi tersebut akan selesai pada Mei 2022. 

Di konfirmasi secara terpisah Said mengatakan, bahwa ia meyakini menaker tidak akan mengingkari janjinya pada peresmian revisi tersebut.

“Kami berkeyakinan sebelum bulan Mei akan diterbitkan JHT sesuai revisi yang dijanjikan ibu menteri karena kami sudah menerima draftnya,” jelasnya.

Pekerja sektor keuangan yang alami stres kerja rentan terhadap sejumlah masalah

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Banyak pekerja yang terpaksa bekerja lebih lama atau menambah jam kerja di luar jam kerja normal mereka dengan membawa pekerjaan itu ke rumah untuk menyelesaikan tugasnya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024