Menaker Tegaskan Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Manteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana pencairan JHT dapat dilakukan sebelum memasuki usia 56 tahun. 

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Ida menuturkan, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 19/2015. Hal tersebut sesuai dari arahan dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta agar aturan tersebut lebih disederhanakan.

"Sejak saya mendapatkan arahan dari bapak Presiden, beliau meminta kepada saya untuk merevisi dan mengembalikan ketentuan sebagaimana Permenaker 19/2015. Sejak perintah itu kami  melakukan dialog dengan stakeholder termasuk juga hari ini," ujar Ida pada konferensi pers, di kantornya, Rabu 16 Maret 2022.

Ida Fauziyah Dorong Festival Bongsang Jadi Magnet Wisatawan ke Jakarta

Menaker Ida Fauziyah dan pimpinan serikat buruh.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Ida melanjutkan, hingga saat ini pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih dapat mengklaim manfaat JHT. Adapun untuk proses revisi Permenaker 2/2022 ini ditargetkan akan selesai sebelum Mei 2022.

Menaker: Aturan UMP 2025 Terbit Besok!

"Ini Permenaker 2/2022 berlaku pada Mei. Jadi sebelum berakhirnya batas waktu berlakunya Permenaker 19/2015 di bulan Mei, diharapkan sudah selesai," tegas Ida. 

Adapun untuk penyederhanaan revisi Permenaker baru tersebut terdapat beberapa ketentuan baru, diantaranya proses klaim manfaat JHT. Di mana untuk klaim JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Selain itu, dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. 

Untuk PHK yang tidak diperselisihkan, cukup dengan melampirkan tanda terima laporan PHK dari Disnaker untuk pengajuan proses klaim. Sedangkan jika terjadi perselisihan maka Perjanjian Bersama (PB), tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Adapun untuk seluruh proses klaim JHT akan dilakukan secara online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya