Apa Kabar Revisi Permenaker soal JHT? Menaker Ida Buka Suara

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 terkait tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah berjalan beberapa pekan dan belum ada penjelasan.

Di Hadapan Buruh, Pramono Janji Bakal Jadi Gubernur yang Gampang Dihubungi

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memastikan, progres revisi Permenaker No.2/2022 yang dilakukan oleh pihaknya itu akan segera rampung.

"Iya, tinggal finalisasi ya. Sekarang tinggal kita finalisasi dan harmonisasi lagi dengan kementerian dan lembaga," kata Ida saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 16 Maret 2022.

Buruh di Probolinggo Sebut Kinerja Khofifah-Emil Sudah Terbukti, Didoakan Pimpin Kembali Jatim

Menaker Ida bertemu dengan perwakilan buruh membahas soal aturan JHT.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Saat ditanya mengenai poin-poin apa saja yang diubah dalam revisi Permenaker No. 2/2022 itu, Ida tak menjelaskannya secara rinci. Dia hanya menyebut bahwa akan ada penambahan pasal-pasal baru di dalamnya.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

"Kita kembalikan pada Permenaker No. 19/2015, tapi kita memasukkan pasal-pasal tentang kemudahan bagi teman-teman (pekerja) yang akan melakukan pencairan JHT," ujarnya.

Diketahui, sejak awal Maret 2022 lalu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 masih dalam revisi. Di mana pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Sementara Permenaker No. 2/2022 tidak jadi berlaku efektif dan masih dalam tahap revisi, maka Ida pun memastikan bahwa Permenaker No. 19/2015 masih akan berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker No. 19/2015 tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau yang mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" ujar Ida.

Menaker juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam langkah revisi tersebut. Kemnaker disebut-sebut juga secara intens masih terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya