Intip Modus Pengusaha Nakal Cari Cuan dari Kisruh Minyak Goreng

Temuan KPPU di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat. (IUPK)
Sumber :
  • Antara/HO-KPPU Kanwil IV Surabaya

VIVA – Di tengah kelangkaan minyak goreng, terungkap ada pengusaha nakal yang memanfaatkan kondisi itu dengan meraup untung lebih. Salah satunya di kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menggerebek sebuah rumah usaha minyak goreng kemasan di sana. Dalam penggerebekan itu ditemukan ribuan minyak goreng kemasan yang diduga dilakukan repackaging dari merek dagang tertentu untuk meraup untung lebih.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas sebuah rumah di wilayah itu.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian dari Polsek Bojongsari melakukan pengecekan dan kami bersama-sama mendatangi lokasi tersebut,” kata Yogen kepada wartawan di lokasi.

Dari temuan di lapangan, kata Yogen, didapati sang pemilik usaha membeli minyak goreng dengan harga Rp12 ribu per liternya untuk kemudian dikemas (repackaging) dan dijual dengan harga Rp14 ribu per liternya dengan kemasan bermerek minyak goreng Kita 212.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

Modus nakal oknum pengusaha minyak goreng.

Photo :
  • Ridwan Putra/VIVA.co.id

“Kita temukan ada dua kemasan, yang satu liter dan dua liter,” kata Yogen.

Yogen menambahkan, aktivitas usaha yang telah beroperasi sejak tahun 2017 itu pun tidak dilengkapi dengan izin usaha dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya penyelewengan distribusi minyak goreng tersebut karena pemilik usaha terancam melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

“Masih kita dalami, untuk pemilik, manager semuanya akan kita periksa dulu kemudian semua yang ada di sini (karyawan) kita amankan dulu,” kata Yogen.

Sementara itu, aparat kepolisian juga mengamankan 2.300 minyak goreng yang sudah siap untuk didistribusikan ke toko-toko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya