Revisi JHT Tak Kunjung Rampung, ASPEK: Menaker Jangan Buying Time

Demo Buruh Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan yang akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 terkait tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dikembalikan ke aturan lama.

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, sudah lebih dari 3 minggu sejak pernyataan janji Manaker yang akan merevisi aturan JHT tidak juga terealisasi. Menurutnya Menaker sedang mengulur-ulur waktu untuk menahan dana pekerja.

“Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja,” ujar Mirah dari keterangannya, Selasa 15 Maret 2022.

Demo Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mirah mengingatkan, terkait keputusan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pertama kali Menaker menegaskan akan merevisi, saat konferensi pers bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis, 24 Februari 2022.

Kemudian pernyataan kedua, melalui keterangan tertulis yang dirilis Menaker pada Rabu 2 Maret 2022. Sudah lebih dari 3 minggu janji Menaker akan merevisi tidak terbukti hingga saat ini.

“Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja,” tegasnya.

Mirah melanjutkan, selain menuntut pembatalan Permenaker 2/2022 ASPEK Indonesia juga menyuarakan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Siapapun yang mewacanakan dan mendorong adanya penundaan Pemilu, patut diduga sebagai pelaku makar terhadap konstitusi UUD 1945, karena penundaan Pemilu adalah tindakan yang melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

Adapun dengan sikap para pemimpin partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu sangat disayangkan oleh ASPEK. Sebab menurutnya partai politik wajib tunduk dan melaksanakan amanah Konstitusi.

“Kok, malah pimpinan partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu, yang melanggar Konstitusi? Wacana yang dilontarkan oleh pimpinan partai politik itu sangat tidak mencerdaskan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Jalankan Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Serikat Pekerja Tembakau Protes ke Kemenkes

“Jangan pancing kemarahan rakyat dengan wacana pimpinan partai politik yang ingin melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, ASPEK juga menuntut pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Di mana di masa pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya pemerintah jangan lagi menambah beban kepada masyarakat.

JHT Dua Akun, Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua

“Pemerintah seharusnya mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas dan berkelanjutan. Tindak tegas siapapun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok!” tegasnya.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

aturan penyeragaman seluruh kemasan rokok yang dijual itu telah menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024