Kaltim Prima Coal Raih Perpanjangan IUPK 10 Tahun
- Dok. BUMI
VIVA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan salah satu anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk (BUMI) telah memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Presiden Direktur BUMI Resources Tbk, Adika Nuraga Bakrie menjelaskan, perpanjangan IUPK itu didapat KPC pada 9 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.
"IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Maret 2022.
Adika memastikan bahwa pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.
Dia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perpanjangan IUPK tersebut, karena telah diberi izin untuk terus berkontribusi pada pemasukan kas negara khususnya dari sektor pertambangan.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena mengakui kontribusi kami kepada kas negara, kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan," ujar Adika.
"Serta komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia," ujarnya.