Jadi Tersangka Korupsi Garuda Indonesia, Bos Pelita Air Dinonaktifkan

Ilustrasi pesawat Pelita Air Service.
Sumber :
  • Dokumentasi Pelita Air Service.

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan (AB) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Dia ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. Albert saat ini pun diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS), yang juga merupakan maskapai pelat merah.

Atas keputusan itu, manajemen PAS menegaskan berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis perusahaan. Karena itu Albert resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

“Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini,” ujar Komut PT PAS Michael Umbas dikutip dari keterangannya, Jumat, 11 Maret 2022.

Michael mengaku telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero),untuk mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert tersebut. Hal itu untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Lebih lanjut dia pun menegaskan, hal ini tidak akan mengganggu kinerja perusahaan ke depannya.

Tersangka korupsi Garuda Indonesia Albert Burhan.

Photo :
  • Antara.

"PT PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan," tegasnya. 

Sebagai informasi,  Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama.  

Kemudian, menetapkan AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka kedua. Sedangkan, Albert Burhan ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka ketiga.

Kejaksaan mengungkapkan, AB memiliki peran yang sama dengan tersangka SA dan AW, yaitu tidak melaksanakan suatu perencanaan dengan baik terhadap pembelian dan pengadaan dari PT Garuda. Lalu tidak melakukan analisis pasar, tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak melakukan rencana jaringan penerbangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya