Ada Program JKP, Pekerja Ditegaskan Tak Dipungut Iuran Baru

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah minta pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk tidak galau. Sebab Pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Adapun melalui program JKP tersebut, selain menerima uang tunai pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan manfaat lain. Di mana manfaat tersebut adalah akses informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.

"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online," ujar Ida di Jakarta dikutip, Jumat 11 Maret 2022.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Ida menuturkan, saat ini pihaknya sangat siap dengan program JKP. Walaupun program tersebut baru saja diperkenalkan. Ia mengakui tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak.  Termasuk masukan dari pekerja yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.
Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP,” jelasnya.

Sementara itu, Shinta sebagai penerima manfaat JKP yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah terutama Kemnaker. Sebab telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.

"Harapannya program ini terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan. JKP ni yang benar-benar dibutuhkan pekerja ter-PHK sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan, " ujar Shinta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024