Luhut Tetapkan Tangerang Jadi PSN Pengolahan Sampah Energi Listrik

Tangerang jadi kawasan PSN Pengolahan Sampah Energi Listrik.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menunjuk wilayah Kota Tangerang, sebagai salah satu daerah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).

8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi, Dany Amrul Dorong Peran Penting Kampus

Di mana, PSEL itu disebut sebagai solusi mengatasi masalah persampahan di perkotaan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Kota Tangerang memberikan dampak positif dari perspektif pengurangan volume sampah yang selama ini semakin menggunung dan menempatkan banyak kota di Indonesia dalam situasi darurat sampah. Hingga mengurangi kebutuhan lahan TPA, mengurangi dampak emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta FABA (Fly Ash and Bottom Ash) yang dapat dimanfaatkan, melalui pengelolaan sampah yang menghasilkan listrik," katanya, Jumat, 11 Maret 2022.

Tameng Ubah Desa di Malang Ini Jadi Pusat Hortikultura Modern

Lanjut dia, permasalahan sampah sudah sangat lama menjadi yang belum dapat diatasi hingga saat ini. Sampah menjadi permasalahan general, saat ini sampah belum bisa dibersihkan dikarenakan tidak ada penampungan dan pengelolaannya.

"Melihat TPA yang ada di Tangerang juga sudah cukup overload, tentu dengan cara ini kita bisa mengatasinya" ujarnya.

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Photo :
  • ANTARA FOTO/R Rekotomo

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, dengan proyek PSEL yang akan segera berjalan, tentunya menjadi solusi dalam mengatasi persampahan. Ditambah, keterbatasan lahan TPA Rawa Kucing.

"Lahan di TPA kita terbatas dengan volume sampah per hari yang sangat banyak yakni, 1.500 ton. Makanya, dengan metode yang sedang berjalan ini, tidak hanya soal pengolahan sampahnya, tapi juga membutuhkan perluasan lahan TPA yang sulit dicapai pada area perkotaan," ungkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 22 November 2024.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024