Sri Mulyani Akui 20 Tahun Desentralisasi Fiskal Banyak PR, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Pertamina Energy Webinar (PEW) 2021.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, berbagai pencapaian positif telah berhasil dalam desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir. Dengan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional.

Pemerintah Akan Umumkan Kebijakan Fiskal Pekan Depan, Termasuk PPN 12 Persen

Namun, dengan capaian selama 20 tahun tersebut. Ia mengaku, masih terdapat banyak PR yang harus diselesaikan dan diperbaiki. Di mana salah satunya ada pada transfer ke daerah.

“Kita melihat bahwa transfer ke daerah masih belum optimal, di nilai apakah dari sisi kualitas belanja maupun dari sisi sinkronisasi antara policy fiskal pusat dengan daerah,” kata Sri Mulyani melalui Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis 10 Maret 2022.

Kemenkeu Beberkan Arah Kebijakan Fiskal Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

Baca juga: Nggak Ada Akhlak, Tetangga Ungkap Indra Kenz Suka Geber-geber Mobilnya

Adapun pada belanja daerah saat ini juga masih didominasi oleh belanja yang sifatnya administratif. Atau dalam hal tersebut untuk membayar gaji pegawai.

IMF Sebut Ekonomi RI Kuat di Tengah Gejolak Global, BI Tegaskan Ini

“Belanja-belanja untuk membangun infrastruktur dan perbaikan sosial masyarakat masih sangat terbatas. Tarif pajak di daerah juga masih perlu ditingkatkan, dari basis pajaknya juga memang masih perlu ditingkatkan atau diperluas saat ini baru 1,2 persen pada tahun 2020,” tegasnya.

Ani sapaan akrabnya melanjutkan, pada pemanfaatan pembiayaan harus bisa lebih fleksibel meminjam, dalam rangka untuk tujuan produktif. Yang mana diakuinya saat ini masih belum optimal.

Selain itu, ia juga mengaku sinergi pusat dan daerah saat ini tidaklah sinkron. Sehingga fiskal Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memberikan dampak yang tidak optimal.

Ilustrasi PNS.

Photo :
  • vstory

“Baik dalam sisi ekonomi dalam bentuk pertumbuhan, penciptaan kesempatan kerja, penurunan kemiskinan, dan dari sisi pelayanan publik. Oleh karena itu, UU HKPD dilakukan perubahan dan perubahannya dalam hal ini dengan DPR, DPD. Kita mencoba untuk melihat, mengevaluasi 20 tahun pelaksanaan dan perbaikan yang dilakukan,” ujarnya.

Adapun tujuan perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah.

“Dan seharusnya konsep negara kesatuan Republik Indonesia, orang di mana pun mau tinggal di Jakarta dan di manapun. Harusnya mendapatkan layanan kualitas yang sama. Dan ini harus diwujudkan melalui policy dan regulasi mengenai transfer keuangan ke daerah,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya