PHRI: Perjalanan Domestik Tanpa Antigen Percepat Pemulihan Pariwisata

Pengelolaan Geopark Belitong diarahkan berkonsep pariwisata berkelanjutan (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara

VIVA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merespons positif kebijakan pemerintah yang memudahkan syarat pelaku perjalanan domestik tanpa bukti tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR). Ketua Harian PHRI Bangka, Alfons Abi menilai Kebijakan ini mampu mempercepat pemulihan sektor pariwisata.

OJK Ungkap Transaksi Kripto September Melambat Gegara Dinamika Global

Pernyataan ini menanggapi kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan bagi pelaku perjalanan domestik baik menggunakan jasa transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

"Kebijakan tersebut berdampak besar mempercepat pulihnya sektor pariwisata yang selama kurang lebih dua tahun sempat terhambat bahkan berhenti akibat pandemi severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2)," kata Alfons di Sungailiat seperti dilansir dari Antara, Selasa 8 Maret 2022.

Menpar Widi Bakal Maksimalkan Pengembangan 5 DPSP dan Berencana Tambah 5 Lokasi Lagi

Liburan Staycation.

Photo :
  • U-Report

Wisatawan dalam negeri kata dia, dapat dengan mudah datang ke destinasi wisata di Kabupaten Bangka hanya cukup melengkapi bukti sudah divaksin dosis kedua dan dosis lengkap atau booster.

Wamenpar Ni Luh Soroti Online Travel Agent Asing yang Rugikan Industri Pariwisata RI

"Syarat wajib tes antigen atau PCR selama ini dianggap membebani pengunjung atau wisatawan untuk datang ke daerah karena harus mengeluarkan biaya lebih banyak," kata Alfons Abi yang menjabat manajer Hotel Novilla Sungailiat.

Dampak positif yang lain, kata dia, adalah mendukung kelancaran pertumbuhan ekonomi masyarakat seperti pelaku usaha masyarakat baik tingkat menengah dan mikro atau UMKM, dimana diketahui sektor ini mempunyai peran penting mendukung meningkatkan ekonomi daerah.

Dia mengakui, pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam PHRI terdampak langsung akibat pandemi COVID-19 sehingga memaksa mengatur jumlah karyawan untuk bekerja.

Tercatat 500 kamar hotel tersedia yang disediakan oleh pengusaha perhotelan tergabung dalam PHRI di Kabupaten Bangka mulai dari hotel bintang satu sampai hotel bintang empat.

PHRI NTT Juga Beri Respons Positif

PHRI Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menyambut baik wacana soal penghapusan tes cepat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan darat, laut dan udara karena berpotensi meningkatkan geliat pariwisata di NTT.

"PHRI NTT justru sangat menyambut baik wacana ini. Dan kita berharap agar segera direalisasikan sehingga kalau wisatawan banyak yang datang tentu tingkat hunian hotel juga akan meningkat," kata Sekretaris PHRI NTT Tri Arachis di Kupang.

Tri mengatakan, selama ini pihaknya sangat berharap adanya keputusan yang tidak terlalu memberatkan pelaku perjalanan atau wisatawan untuk datang ke suatu daerah.

Dengan munculnya wacana tersebut, tentunya, ujar dia, akan sangat membantu pemulihan ekonomi di provinsi NTT yang kini tengah berjuang bangkit kembali melalui sektor pariwisata.

"Waktu sebelum pandemi itu, hunian hotel di NTT berkisar dari 70 hingga 80 persen. Tetapi kalau Kota Kupang sendiri mencapai 90 persen," ujar dia.

Namun, saat pandemi COVID-19 merebak, dan munculnya aturan yang cukup menyulitkan wisatawan dan pelaku perjalanan hunian hotel di NTT, kunjungan justru turun sampai 30 persen.

Kondisi itu mengakibatkan banyak karyawan hotel yang terpaksa diberhentikan karena pemasukan bagi hotel-hotel berkurang.

Oleh karena itu, ia pun sangat yakin bahwa wacana itu memberikan respon positif bagi banyak pihak, khususnya para pelaku wisata di NTT.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya