Bappebti Bubarkan Seminar Perdagangan Berjangka Pablo Benua di Bali
- Bappebti.
VIVA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan penghentian pertemuan atau seminar yang dilakukan oleh Pablo Benua di Kuta, Bali. Hal itu dilakukan karena ditemukannya seminar ilegal terkait investasi perdagangan berjangka.
Adapun seminar ilegal tersebut diadakan oleh Keluarga Gamara, suatu perusahaan yang menawarkan investasi perdagangan berjangka dengan metode copy trade berbasis MLM. Usut punya usut, kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).
“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison dari keterangannya, Senin 7 Maret 2022.
Aldison menuturkan, penawaran yang ada pada paket-paket investasi Gamara disinyalir melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dengan pelanggaran beleid atau aturan tersebut, sanksi hukuman yang akan diterima yaitu 5-10 tahun penjara serta denda sebesar Rp10-20 miliar. Aldison juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan Iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.
“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tegasnya.
Aldison menambahkan, saat ini pihak penyelenggara baik panitia maupun manajemen Keluarga Gamara tengah menjalani pemeriksaan. Pada kegiatan tersebut, selain Pablo Benua juga tercatat nama Joker Bali yang saat ini juga diperiksa oleh pihak Bappebti dan Bareskrim.
Adapun Pablo Benua merupakan lawyer dari Keluarga Gamara, sedangkan Joker Bali merupakan salah satu penasihat trading dari Keluarga Gamara.