BI Terbitkan Aturan Ketentuan Intensif untuk Perbankan
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA – Bank Indonesia (BI), menerbitkan aturan terkait penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Di mana ketentuan tersebut mulai diberlakukan 1 Maret 2022.
Adapun hal tersebut diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono menuturkan dalam ketentuan tersebut terdapat empat poin. Pertama, pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
Baca juga: Tak Ikut Jatuhkan Sanksi, China: Aksi Rusia ke Ukraina Bukan Invasi
“Yaitu, pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI,” katanya Erwin dalam keterangannya, Kamis 3 Maret 2022.
Kedua, pada bank intensif yang diberikan berupa pelanggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Kemudian ketiga, sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif.
Sementara yang keempat, penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia. Untuk mendukung implementasi tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM).
Adapun ketentuan GWM diatur melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018. Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
“Penyempurnaan tersebut telah diberlakukan secara efektif pada 1 Maret 2022. Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022,” ungkapnya.