Menaker Ida Ungkap Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menaker  Ida Fauziyah mengungkapkan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun ditegaskan, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Ida mengatakan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida. 

Lebih lanjut di mengatakan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP. 

Yakni manfaat uang tunai dan  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id. Serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

59.796 Pekerja Terkena PHK hingga Oktober, 25 Ribu Bertambah dalam 3 Bulan

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegasnya.

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya
Pekerja sektor keuangan yang alami stres kerja rentan terhadap sejumlah masalah

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Banyak pekerja yang terpaksa bekerja lebih lama atau menambah jam kerja di luar jam kerja normal mereka dengan membawa pekerjaan itu ke rumah untuk menyelesaikan tugasnya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024