Berlaku Hari Ini! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Mulai hari ini, 1 Maret 2022, pemerintah resmi memberlakukan kepesertaan dengan bukti kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat yang harus dilampirkan saat transaksi jual beli tanah.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Hal tersebut tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program tersebut.

Berdasarkan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 juga diatur bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/Badan Pertanahan Nasional), Teuku Taufiqulhadi menuturkan, Inpres tersebut dikeluarkan sebagai upaya bergotong royong dalam melindungi masyarakat melalui jaminan Kesehatan JKN-KIS.

“Hingga saat ini penyertaan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan jual beli saja. Sejauh ini, koordinasi yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan yaitu hanya pembeli saja yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Teuku dikutip dari keterangannya, Selasa 1 Maret 2022.

Agus Salim Minta Diperhatikan Lagi oleh Pratiwi Noviyanthi: Teteh Tahu Kan Rumah Agus

BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, dengan Inpres tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

"Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 Kementerian/Lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain sebagai syarat transaksi jual beli tanah, melalui Inpres tersebut, kartu BPJS Kesehatan juga akan jadi syarat untuk mendapatkan fasilitas layanan umum lainnya seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, keberangkatan umrah dan haji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya