Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, yakni PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, akan resmi menaikkan tarif tol di dua ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta mulai 26 Januari 2022 pukul 00:00 WIB.
Kedua ruas Tol Dalam Kota Jakarta tersebut yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, kelolaan Jasamarga Metropolitan Tollroad, dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Keputusan menaikkan tarif kedua ruas tol tersebut mengacu pada beleid Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Baca juga:Â Negara Ini Bakal Cuan dan Selamatkan Rusia dari Sanksi Ekonomi
Di mana, isi dari Kepmen tersebut adalah soal penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 setiap golongan sehingga besarannya menjadi sebagai berikut:
- Gol I: Rp10.500,- yang semula Rp10.000,-
- Gol II: Rp15.500,- yang semula Rp15.000,-
- Gol III: Rp15.500,- yang semula Rp15.000,-
- Gol IV: Rp17.500,- yang semula Rp17.000,-
- Gol V: Rp17.500,- yang semula Rp17.000,-Â
Mengenai besaran kenaikan tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan bahwa penyesuaian hal ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir.
"Yaitu sebesar 3,03 persen. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan," kata Dwimawan kepada VIVA.
Dwimawan menambahkan, penyesuaian tarif ini merupakan wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, dan demi membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"(Juga sebagai) pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, dan peningkatan pelayanan," ujarnya.
Diketahui, kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.