Tunggu Revisi Aturan JHT, KSPI: Jika Main-main, Aksi Akan Lebih Besar

Demo buruh tolak aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair 100% saat usia 56 tahun.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meyakini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang telah diperintahkan Presiden Jokowi untuk dilakukan revisi akan sesuai dengan harapan para buruh atau pekerja.

Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

KSPI dalam hal ini menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut aturan Permenaker tersebut. Namun, Said mengatakan jika Menaker dan Menko Perekonomian tidak melakukan hal tersebut akan dilakukan aksi demonstrasi dengan skala yang lebih besar dari sebelumnya.

“Kalau nanti main-main, akal-akalan lagi antara Menaker dan Menko Perekonomian aksi buruh akan lebih kuat lagi. Netizen dan masyarakat akan terus memberikan tekanan kepada Pemerintah,” ujar Said kepada VIVA, Jumat, 25 Februari 2022.

Prabowo Tegaskan Indonesia Dorong Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024

Ribuan buruh geruduk Kemenaker mengecam aturan JHT cair umur 56 tahun.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Selain itu, apabila revisi tersebut masih tidak sesuai dengan harapan buruh atau pekerja, maka selain aksi KSPI juga akan menyiapkan langkah hukum. Dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Presiden Prabowo dan PM Selandia Baru Bertemu, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dua Negara

Dia berkeyakinan, revisi yang sedang dilakukan tersebut akan sesuai dengan harapan buruh. Sebab menurutnya, perintah dari Presiden Jokowi adalah untuk melakukan penyederhanaan dan mempermudah. Hal ini disebut akan sesuai dengan apa yang buruh inginkan.

“Karena Presiden sudah ngomong. Masa Menteri melawan Presiden. Perintahnya jelas sederhana dan dipermudah. Ukuran sederhana dan dipermudah itu adalah PP Nomor 60 tahun 2015,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi dari aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat dicairkan oleh peserta saat sudah memasuki usia 56 tahun.

Keputusan revisi tersebut dilakukan setelah Ida melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian, pada 21 Februari 2022 lalu. Pada pertemuan tersebut Presiden meminta untuk menyederhanakan aturan terkait JHT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya