KPPU Tetap Usut 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, Ini Alasannya

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Meski pihak Polda Sumut menyebutkan tidak terjadi penimbunan minyak goreng dalam gudang di Kabupaten Deli Serdang. Namun, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tetap melakukan pengusutan terkait hal tersebut.

Gudang minyak tersebut, merupakan milik anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Namun, KPPU menilai ada indikasi menahan pasokan di tengah kekosongan stok dan harga minyak melonjak drastis.

"Masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang," ucap Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas kepada wartawan, Kamis siang, 24 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Tolak Laporan Terhadap Menag Yaqut, Roy Suryo Lakukan Ini

Ridho mengungkapkan ada dalil dalam pengusutan minyak goreng ini, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"KPPU sendiri, masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 atau tidak. Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama," jelas Ridho.

Ridho menjelaskan pihaknya akan mendalami alasan kenapa perusahaan minyak goreng tersebut melakukan penumpukan barang dengan jumlah besar disaat terjadi kelangkahan minyak goreng tersebut.

"KPPU masih mendalami, karena kalau dalam perspektif KPPU. Apakah ada keterkaitan dengan pelaku usaha lain dalam menahan pasokan. Untuk itu, KPPU juga akan memeriksa PT Ivomas dan jaringan distributor di bawahnya," ucap Ridho.

Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha Sudah Dibayar 90 Persen, Kemendag Ungkap Kendalanya

Ridho menjelaskan bahwa ketika harga HET sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain. 

Fakta di lapangan, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar dan pendistribusi minyak goreng sesuai HET belum merata di sejumlah tempat. 

4 Cara Kenali Minyak Goreng yang Aman Buat Masak dan Dikonsumsi Sehari-hari

"Hal tersebut, dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha dalam rangka memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya," kata Ridho. 

Sedangkan di tingkat produsen, Ridho mengatakan misalnya, mereka akan lebih memilih untuk menyalurkan minyak gorengnya ke industri karena untuk industri tidak ada ketentuan mengenai HET. Di tingkat distributor, mereka juga dapat saja memilih untuk menyalurkan ke industri untuk mendapatkan untung lebih besar. 

Utang Rafaksi Minyak Goreng Sudah Lunas 83 Persen, Kemendag: 9 Produsen Masih Difinalisasi

"Di tingkat ritailer, beberapa pedagang ada yang memanfaatkan untuk menjual menjual minyak goreng dengan syarat tertentu, misalnya harus minimal belanja 300.000 atau dipaketkan dengan produk lain, yakni tying atau bundling," kata Ridho. 

Satgas Pangan Sumut saat menyidak gudang minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang

Photo :
  • Dok. Pemprov Sumut

Mengenai Tying atau bundling, Ridho mengatakan bahwa bundling adalah suatu strategi pemasaran di mana produk dikelompokkan bersama menjadi dua atau lebih dalam satu kemasan penjualan dengan satu harga. 

"Sementara praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Kedua perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999," kata Ridho.

Terkait dengan tersebut, Ridho mengungkapkan KPPU bersama pemerintah, Satgas Pangan Sumut, Ombudsman dan stakeholder lain, berdasarkan kewenangannya masing-masing akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng di masyarakat. 

Ridho juga mengkritisi dan mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah ini apakah sudah sesuai dan tepat sasaran, baik dari sisi cost and benefit, atau dari perspektif persaingan usaha yang sehat. 

"Saya berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat menengah bawah dan UMKM. Yang saat ini, kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga HET," sebut Ridho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya