Janji Menaker Ida soal Revisi Aturan JHT Cair 100% di Usia 56 Tahun
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Polemik terkait aturan baru Jaminan Hari Tua atau (JHT) masih bergulir di masyarakat. Meski sudah ada komitmen dari Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan revisi aturan itu, demonstrasi buruh masih terjadi, karena dinilai belum ada kejelasan secara konkret.
Setelah menerima instruksi Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, pada Rabu kemarin.
Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mengedepankan berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Revisi ini dijanjikan tentu memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," ucap ida dikutip dari keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.
Ida mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi. Hasilnya akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.Â
"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain," ungkapnya.Â
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," tambahnya.