OJK-SWI ke Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs: Jangan Jebak Masyarakat
- U-Report
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) mengultimatum para influencer untuk tidak menjebak masyarakat untuk masuk ke dalam investasi ilegal. Salah satunya binary option dan broker ilegal.
Para influencer yang dimaksud antara lain, Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William. Mereka diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, dan melakukan pelatihan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal. Karena itu, pemanggilan telah dilakukan untuk menyampaikan peringatan keras kepada influencer tersebut.
"Binary option itu ilegal, karena bersifat Judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menegak suatu komoditas dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat," tegas Tongam, dikutip dari postingan akun Instagram resmi OJK, Kamis, 24 Februari 2022.
Adapun OJK menuturkan, saat ini sedang marak berbagai tawaran investasi yang bersifat money game, skema ponzi, dan bersifat judi. Saat ini SWI terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga yang bekerja sama dengan Kepolisian.
Melalui kerja sama yang dilakukan tersebut SWI telah mengungkap modus binary option dan broker ilegal. Selain itu, OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan melarang Bank memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.
“Termasuk menghindari kegiatan yang bersifat spekulasi dan ilegal. Bank juga harus menerapkan prinsip Know Your Customer atau KYC,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Adapun dengan menggunakan KYC agar Bank tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan atau tindak kejahatan.
“OJK juga memperingatkan para influencer untuk tidak menjebak masyarakat dalam investasi ilegal, money game, perjudian, atau skema ponzi,” ujarnya.
Sementara itu OJK juga menegaskan, pada penggunaan rekening dan rekening virtual di bank dalam rangka perdagangan Aset Kripto, hanya diperkenankan oleh pedagang Aset Kripto yang legal. Di mana aset kripto yang legal telah telah memperoleh izin dari Bappebti Kementerian Perdagangan, dan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Nah Sobat OJK, hati-hati ya dan jangan mudah tergiur iming-iming untung yang besar dan promosi dari public figure. Ingat 2L Legal dan Logis sebelum berinvestasi. Cek dulu legalitas produk dan lembaga jasa keuangan ke otoritas yang berwenang,” tulis caption dalam postingan itu.