Kata Bukalapak, Tokoped dan Shopee Disebut Kasih Lapak Barang Palsu
- BusinessLIVE
VIVA – Kantor perwakilan dagang AS (USTR) yang merilis Daftar Notorious Markets 2021, menyoroti dua marketplace Indonesia yaitu, Tokopedia dan Bukalapak. Karena ,terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang, hingga pembajakan hak cipta suatu produk yang substansial.
Selain Tokopedia dan Bukalapak, Shopee yang merupakan e-Commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia juga masuk ke dalam daftar marketplace yang diawasi. Bahkan menurut USTR, pada Bukalapak, sebagian besar produk yang dijual dilabeli sebagai produk tiruan (replika).
Untuk Tokopedia, ditemukan barang palsu yang dijual di beberapa kategori seperti seperti pakaian, kosmetik dan aksesori, buku teks bajakan, serta materi Bahasa Inggris bajakan lainnya. Sedangkan pada Shopee juga banyak ditemukan barang palsu di beberapa pasar operasionalnya, kecuali di Negara Taiwan.
Menanggapi hal tersebut External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menyampaikan apresiasinya terhadap informasi, panduan dan rekomendasi yang disampaikan di dalam daftar yang dirilis tersebut.
“Kami juga berterima kasih atas apresiasi yang disampaikan dalam laporan tersebut atas peningkatan dari upaya perlindungan kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Tokopedia. Sebagai bisnis reputasi dan kepercayaan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan komitmen dan upaya berkelanjutan yang terus kami tingkatkan,” ujar Ekhel saat dihubungi VIVA, Rabu 23 Februari 2022.
Ia melanjutkan, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. Walaupun Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri aksi kooperatif akan terus dilakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama saat di hubungi VIVA mengatakan, Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan.
“Semua pelanggaran terhadap aturan penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi. Guna memperkuat komitmen kami menjadi platform yang terpercaya, kami bekerjasama dengan berbagai pemilik merek dan regulator,” ujarnya.
Adapun hal senada juga diungkapkan juru bicara Shopee, di mana Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform Shopee.
“Kami juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi Pembeli dan Penjual Shopee,” ujarnya kepada VIVA.