Buruh di Medan Tetap Demo Meski Aturan JHT Mau Direvisi, Minta Dicabut

Buruh demo soal aturan JHT di Medan.
Sumber :
  • B S Putra/ VIVA.

VIVA – Tolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun, ratusan buruh terdiri dari 22 Aliansi Buruh Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan di gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu, 23 Februari 2022.

3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang, Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Massa aksi dengan tegas menolak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami tahu bahwa Presiden Jokowi telah meminta agar Menaker RI, Ida Fauziyah dan menteri merekonomian untuk melakukan revisi tapi kami tetap meminta agar mencabut atau batalkan Permenaker ini. Sebab pihaknya tidak tahu seperti apa arah revisi tersebut," ucap Pimpinan Aksi Rintang Berutu dengan menggunakan pengeras suara.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Salah satu perwakilan dari organisasi buruh, Anggiat Pasaribu menjelaskan bahwa peraturan ini, dinilai tidak pro rakyat. Kebijakan akan menambah penderitaan masyarakat yang saat ini, dihentikan dari pekerjaan karena imbas pandemi COVID-19 ini.

"Kenapa buruh menolak permenaker ini? Jujur saja bapak dan ibu yang hadir di sini. Bila kita menyimpan uang di bank dan kalau sudah di atur mati dulu kita baru baru boleh di ambil uang mu itu, kan gak logika," ungkapnya.

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

"Itu gak logika. karena itu uang kita semua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, diatur regulasinya bisa diambil usia 56 tahun hal inilah yang kami sampaikan di sini," tambahnya.

Buruh demo soal aturan JHT di Medan.

Photo :
  • B S Putra/ VIVA.

Untuk itu, pihaknya meminta agar menteri tenaga kerja membatalkan permenaker tersebut. Karena aturan tersebut, dinilai menambahkan penderitaan rakyat saja.

"Ini menjadi harapan kami agar DPRD Sumut bisa menerima aspirasi kami ini," tutur Anggiat.

Aksi para buruh mendapatkan respons dari  Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Nasution. Ia mengatakan, peraturan juga mendukung penolakan Peraturan JHT itu.

"Kita dari awal melalui pak Fadli Zon dan pak Muzani sudah dengan keras menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut. Dari awal ini muncul sudah kita tolak dan kita protes aturan tersebut," kata Harun.

"Apa yang menjadi harapan rekan semua akan kita rangkum dan kirim ke pusat. Lalu ada waktunya kita akan ke pusat untuk mempertanyakan ini," kata politisi dari Partai Gerindra ini.

Mudah-mudahan harapan dari buruh ini sambung Harun, bisa terlaksana dan tentu DPRD Sumut akan memperjuangkan semaksimal dan sebisa mungkin apa yang bisa di perjuangkan untuk buruh.

Hal ini juga senada disampaikan oleh Berkat Laoli salah satu politisi dari NasDem bahwa uang JHT ini adalah uang para pekerja tapi tidak seharusnya diatur oleh negara seharusnya diatur dengan baik.

"Kita telah menerima teman-teman buruh Aliansi Sumut ini. Ada enam tuntutan mereka dan kami bersepakat menerima tuntutan mereka. Melalui proses yang ada di DPRD Sumut kita akan mengeluarkan surat yang ditujukan ke Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja agar bisa memcabut peraturan tersebut," jelasnya.

Berkat Laoli juga menuturkan  pernyataan sikap dari Fraksi NasDem DPR RI hari ini juga meminta agar segera dicabut Permenaker No 2 Tahun 2022. Kedua harus di berikan deskresi mengenai ini bahwasanya pengambilan JHT itu jangan dibatasi sampai usia 56 tahun.

"Ketika dibutuhkan itu bisa dicairkan kepada pekerja yang membutuhkan," ucapnya.

Adapun pertimbangan menerima aspirasi buruh ini ditambahkan Berkat, juga karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, teman-teman buruh ini bila di PHK dan kemudian bagaimana tuntutan haknya untuk mendapatkan uang dari JHT.

"Kalau menunggu hingga usia 56 tahun itukan tidak manusiawi. Maka kita mendukung peraturan ini dicabut agar para pekerja bisa mendapatkan haknya," tegasnya lagi. 

Dengan pernyataan sejumlah anggota DPRD Sumut yang hadir bersama-sama dengan buruh juga menyatakan hadir bersama buruh yang ada di Sumut dan di seluruh Indonesia. 

Tampak hadir di Ruang Rapat Gedung DPRD Sumut ini perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan juga Deputi Direktur Kanwil BPJamsostek Sumbagut, Panji Wibisana. Dari pihak keduanya tidak banyak komentar sebab apa yang menjadi peraturan pemerintah tentunya akan tunduk dan mendukung dengan peraturan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya