Satgas BLBI Sita Aset Obligor Kaharudin Ongko Senilai Rp630 Miliar
- Dokumentasi Satgas BLBI.
VIVA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hari ini telah melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko berupa tanah.
Adapun Kaharudin Ongko merupakan obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional. Untuk aset yang disita tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada Pemerintah.
“Telah melaksanakan penyitaan atas aset berupa tanah sesuai SHGB Nomor 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dari keterangannya, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia mengatakan, penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7.828.253.577.427,18. Pada proses penyitaan itu dilakukan oleh Satgas BLBI bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, serta dengan dukungan pengamanan dari tim POLRI, Jawa Timur.
Selain itu, juga dihadiri oleh Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan Djanurindro Wibowo yang mewakili Ketua Satgas BLBI, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim, Tim dari Polrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokrom. Aparat Penegak Hukum terkait, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta A Yanis Dhaniarto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo, dan Kepala KPKNL Surabaya Andy Pardede.
Rionald melanjutkan, untuk atas aset aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan selanjutnya akan dilakukan proses pengurusan melalui mekanisme PUPN. Yaitu dengan dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang dan penyelesaian lainnya.
“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi tersebut adalah sebesar Rp630 miliar,” ujarnya.
Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
“Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI,” imbuhnya.
Rionald menjelaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur. Yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.