Eks Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Lagi Soal Pengadaan Pesawat

Pesawat Baru Garuda Indonesia
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Komisaris PT Garuda Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat pada maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut pada Selasa, 22 Februari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyidik jaksa memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat pada Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Leonard dalam keterangannya dikutip Rabu 23 Februari 2022.

Baca juga: Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama Debt Collector, Ini Perannya

Kemudian, kata dia, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. 

Selanjutnya, ATS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tahun 2016, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Lalu, kata Leonard, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Boyamin Bakal Gugat KPK soal Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek

Dan terakhir, NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia Tahun 2018, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia,” jelas dia.

Walkot Jakbar Diperiksa Kejaksaan Buntut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah sesuai perjanjian ekstradisi RI-Singapura.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025