Terkena PHK, Pekerja Sudah Bisa Klaim JKP per 11 Februari 2022

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. Untuk klaim JKP hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah memenuhi persyaratan.

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP hanya diperuntukkan untuk pekerja atau butuh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP. Meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022,” jelasnya dari keterangannya pada, Selasa 22 Februari 2022.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Baca juga: Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama Debt Collector, Ini Perannya

Ia melanjutkan, program JKP sebetulnya akan diresmikan BPJS Ketenagakerjaan hari ini (22 Februari 2022), akan tetapi hal tersebut batal dilakukan dan akan dilakukan penjadwalan ulang. Meskipun ditunda peresmiannya klaim JKP sudah dapat dilakukan oleh peserta.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Adapun saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program JKP.

Photo :

Sementara itu, program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Untuk persyaratan peserta program JKP, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya