Aturan Baru JHT Bakal Direvisi, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, akan direvisi. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dengan adanya arahan revisi tersebut, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan pembayaran manfaat JHT sesuai arahan dari Pemerintah.

“BP Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan pembayaran manfaat JHT sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Dian kepada VIVA, Selasa, 22 Februari 2022.

Adapun sebelumnya pemanfaatan JHT bagi peserta menuai polemik di masyarakat. Hal tersebut dikarenakan manfaat JHT hanya secara penuh atau 100 persen bisa didapatkan peserta salah satunya saat sudah berusia 56 tahun.

Akibat dari aturan tersebut seluruh buruh di Indonesia melayangkan aksi protes akibat dari Permenaker yang ditandatangani oleh Menaker Ida. Bahkan, sejumlah elemen buruh berencana untuk menggugat aturan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui aksi protes yang dilakukan oleh buruh tersebutlah Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida dan Menko Airlangga untuk membahas permasalahan JHT. Ida menjelaskan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari pekerja atau buruh.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Maka dengan itu Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan terkait JHT. Serta meminta untuk tata klaim JHT yang lebih sederhana.

Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” jelas Ida.

JHT Dua Akun, Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan dan LSPMR menggelar Konferensi Nasional Manajemen Risiko

Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko

BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan mampu melindungi 70 juta pekerja dan mengelola dana sebesar 1.000 triliun hingga akhir 2026.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024