Bareskrim: Waspada, Tipu-tipu Minyak Goreng Murah via Online

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Wakil Satuan Tugas (Wakasatgas) Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah minyak goreng yang ditawarkan para penipu lewat media sosial atau online. Sebab, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terhadap minyak goreng.

Mendag Budi Janjikan Harga MinyaKita Turun dalam Dua Hari

“Jangan terpancing dengan harga murah, yang bisa terjadi banyak penipuan,” kata Whisnu di Mabes Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

Menurut dia, ada kejadian ibu-ibu yang terpancing memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah. Di mana, kata dia, masyarakat memberikan atau membayar uangnya dulu tapi ternyata minyak goreng tidak ada.

Mendag Budi Pastikan Harga dan Pasokan Minyak Goreng Terjaga saat Nataru

Baca juga: Usai Minyak Goreng dan Kedelai, Kini Harga Daging Sapi Merangkak Naik

“Ini hati-hati. Pemerintah sudah menetapkan harga. Jangan terpancing harga murah melaui media onine, uang dikirim barang tidak ada,” ujarnya.

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

Diketahui, seorang ibu rumah tangga (IRT) melakukan penipuan membuat postingan di sosial media Facebook dengan modus menawarkan harga murah pada barang kebutuhan pokok.

Akibat perbuatannya, IRT inisial NA (23 tahun) warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi di rumah orang tuanya.

Paket Penipuan Minyak Goreng Murah

Minyak goreng di pasar tradisional.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Sebelumnya, penipuan bermodus minyak goreng murah juga terjadi di Kelurahan Lagoa, Kecamata Koja, Jakarta Utara. Di mana Perempuan bernama Dea Aulia (39 tahun) dicokok polisi buntut nekat menipu warga. 

Dia menipu dengan cara pura-pura menjual paket minyak goreng dan mie instan murah ke ibu-ibu rumah tangga. Dan sejauh ini akibat perbuatan penipuan Dea terdapat enam emak-emak tertipu dengan kerugiaan sebesar Rp1,6 miliar.

"Pelaku merupakan ibu rumah tangga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022.

Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Lebih lanjut dia mengatakan, modus Dea menipu dengan menawari korban paket minyak goreng dan mie instan dengan harga di bawah standar. Di mana masing-masing Rp135.000 per 12 liter (karton) dan Rp80.000 per dus.

Korban membeli dengan cara menyerahkan uang terlebih dulu kemudian delapan hari kemudian paket baru diserahkan. Korban Endang mengeluarkan uang sebanyak Rp135 juta guna membeli 987 karton minyak goreng dan 30 dus mie instan. Uang diberi sebanyak enam kali secara bertahap. Sayangnya, sampai jatuh tempo barang tak nampak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya