Serikat Pekerja Gugat Aturan Baru JHT Kamis Pekan Ini

Aksi buruh KSPSI.
Sumber :
  • Dokumentasi KSPSI.

VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten membela hak-hak buruh.

Salah satu yang diperjuangankan dalam waktu dekat ini adalah KSPSI mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantornya, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. Peringatan HUT kali ini berbeda dari sebelumnya yang biasa dihadiri ribuan buruh. 

"Kamis (24 Februari)  kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," katanya di Jakarta.

Andi Gani menegaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.

Sementara itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja tidak sebanding dengan JHT. 

"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelas pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini.

Andi Gani mengatakan, bukan hanya jalur konstitusional yang akan ditempuh KSPSI tapi juga lobi-lobi. Karena itu, meminta Pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi Permenaker ini. 

"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya.

Dalam perayaan HUT KSPSI tersebut dihadiri pula oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Kemudian, Irjen Pol Merdisyam, serta Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan.

Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 KSPSI.

Photo :
  • Dokumentasi KSPSI.

Perayaan dilakukan secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng dan bakti sosial dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dengan Polri. 

"Polri membuktikan bisa menjaga unjuk rasa buruh dengan humanis tanpa kekerasan," tegasnya.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sejauh ini sinergi Kepolisian dengan serikat pekerja sudah sangat baik. 

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

"KSPSI bisa menjadi contoh serikat pekerja yang melakukan penyampaian aspirasi di dalam negara demokrasi dengan cara elegan dan ini patut dicontoh kelompok lainnya," singkatnya.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah
Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Serikat Pekerja Surati Pemerintah Minta Selamatkan Sektor IHT dari Ancaman PHK

FSP RTMM SPSI menilai aturan ini telah memberikan dampak serius terhadap industri hasil tembakau (IHT), serta kesejahteraan dan penghidupan pekerja serta petani tembakau.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024