Pembelian Dibatasi, Asosiasi UMKM Ngeluh Sulit Dapat Minyak Goreng

ID FOOD salurkan minyak goreng ke pasar tradisional.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Asosiasi UMKM Sumatera Utara mengeluhkan mendapatkan minyak goreng di pasaran. Bila ada, harga mahal dan pembelian dibatasi. Sedangkan, Kebutuhan minyak goreng per hari dalam usaha dijalani mereka mencapai 30 liter.

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

Hal itu, dikeluhkan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Ujiana Sianturi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas saat beraudiensi di Kantor KPPU di Kota Medan, Senin 21 Februari 2022.

"Di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter. Padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, kami butuh 30 liter minyak goreng," ucap Ujiana.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

Baca juga: Satgas Pangan Bongkar Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Daerah Ini

Ujiana juga mengeluhkan soal harga minyak goreng yang meroket dan membeli sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu, membuat biaya operasional usaha mereka juga mengalami kenaikan.

Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

"Jika membeli dengan harga di atas HET, kita tidak tahu lagi mau menjualnya di harga berapa, karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang," kata Ujiana.

Ujiana mengharapkan apa yang disampaikan ini, diharapkan bisa diberikan solusi dilakukan oleh KPPU nantinya. "Untuk itu, kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini," ucap Ujiana.

Ujiana sangat mengharapkan koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil dalam rangka membantu pertumbuhan dan perkembangan UMKM di berbagai sektor khususnya di Sumatera Utara.

“Saya berharap bahwa kami Asosiasi UMKM Sumut bersama dengan KPPU Kanwil I akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumatera Utara," tutur Ujiana.

Sementara itu, Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng. 

Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan permendag di lapangan.

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Babakan Tangerang.

Photo :
  • VIVA/sherly

Terakhir, Ridho mengungkapkan terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain. Faktanya, sudah 3 minggu diberlakukan, kebijakan DMO masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar," kata Ridho.

Menurut Ridho, tentu saja harapannya implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO ini segera dapat terealisasi, sehingga produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.

"Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran. Terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM," sebut Ridho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya