Anggota Komisi IX DPR Akui Tak Diberitahu Penerbitan Aturan JHT

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay mengungkapkan, pada Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja, DPR tidak pernah diberitahu atau diminta konsultasi.

3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang, Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Saleh menuturkan, meski kewenangan tersebut merupakan wilayah Pemerintah, tetapi DPR berhak untuk mengawasi, dikarenakan DPR tidak mau ada aturan Perundangan saling bertabrakan. 

Di mana, kata dia, Permenaker tersebut harus sesuai aturan yang diamanatkan Undang-undang dan sesuai dengan semangat UUD 1945 dan UU sebagai landasan hukumnya.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Baca juga: Bocoran Wahana Baru TMII Usai Revitalisasi, Bakal Ada Tram dari INKA

“Karena tidak bisa juga Permenaker lahir di saat tanpa ada landas payung hukum itu. Jadi ini yang menjadi perhatian kita. Terkait hal ini ketika mau dilahirkan memang kita tidak di konsultasikan dulu, minimal diberitahukan dulu lah. Belum ada,” terang Saleh melalui telekonferensi pada, Sabtu 19 Februari 2022.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

“Karena kalau itu ada pasti sudah akan rame dulu bahasa saya begitu. Karena kita rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan selalu rapat terbuka. Jadi karena itu pasti akan didengar juga di publik,” lanjutnya.

Demo Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun ia melanjutkan, DPR baru mengetahui terkait aturan baru JHT setelah dilakukan penandatanganan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, dengan tidak dilibatkannya pekerja atau serikat pekerja dalam pertemuan tripartit dalam membicarakan persoalan tersebut bukan hal yang benar. Sebab dalam membuat sebuah aturan harus melibatkan pemerintah maupun pengusaha.

“Karena kalau menyangkut pengupahan kesejahteraan buruh dan seterusnya itu, bisanya harus dilakukan tripartit dulu melibatkan pemerintah, pengusaha,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya