Ratusan UKM Dapat Suntikan Modal untuk Tingkatkan Kualitas Bisnis
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Sebanyak 200 usaha kecil menengah (UKM) yang aktif di e-commerce dan 50 UKM offline terpilih dari berbagai daerah mendapat suntikan modal maksimal Rp100 juta dari program ‘Usaha Dimodalin’.
Bantuan direalisasikan setelah penandatanganan MoU antara Head of Growth Jenfi Indonesia Fachri Bayu dengan CEO dengan financial technology (fintech) asal Singapura Founder Baqoel Dhian Arinofa.
Fachri menjelaskan, suntikan modal ini sangat diperlukan untuk memulihkan perekonomian dari level UKM secara maksimal. Bantuan ditargetkan menstimulus peningkatan ekspansi bisnis dan pemasaran produk.
“Fokus kami adalah untuk bisa menjembatani inklusi finansial, jadi bersama Baqoel kita memiliki jembatan untuk teman-teman UKM atau pelaku usaha yang belum bisa mendapat akses bank," ujar Fachri kepada VIVA, Jumat, 18 Februari 2022.
"Jenfi memberikan ticket size untuk UKM sampai dengan 100 juta rupiah untuk satu bisnis dan kami melakukan pencairannya melalui Baqoel terlebih dahulu, assesment untuk masing-masing pelaku usaha juga kami lakukan bersama dengan Baqoel,” katanya.
CEO Baqoel Dhian Arinofa menambahkan, suntikan dana diproyeksikan dapat mengakselarasi pengembangan kualitas bisnis UKM di Indonesia. Bahkan, dengan pola ini para UKM mendapat garansi memberikan akses permodalan lebih mudah sehingga pemulihan ekonomi akibat pandemi menjadi lebih cepat.
Jenfi merupakan perusahaan fintech asal Singapura yang kini berekspansi ke Indonesia. Jenfi memberikan solusi untuk mendanai pemasaran, inventarisasi, dan pertumbuhan bisnis menjadi lebih produktif.
"Harapan kami tentunya adalah kita bisa speed up dan scale up bisnis di Indonesia khususnya pelaku usaha mikro, yang mana ada yang tidak memiliki akses bank tapi mereka memiliki potensi, artinya kami beri kesempatan melalui kerjasama kami bersama Jenfi," katanya.
Angin segar
Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Kementerian Koperasidan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM), untuk memperluas akses infrastruktur publik.
Isu strategis dalam UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM ini terutama pada akses infrastruktur. UMKM mendapat prioritas dalam pengadaan jasa pemerintah, minimal 40 persen adalah produk UKM.
Alokasi tempat usaha pengadaan barang dan jasa di rest area bandara, pelabuhan, dan terminal bus juga 30 persen dari total luas lahan area komersial dikhususkan bagi UMKM dengan pola kemitraan. Angka itu sangat besar untuk memperkenalkan produk UMKM ke masyarakat.
“Produk UMKM tidak lagi ditempatkan di pojok seperti yang kita lihat sekarang ini. Tapi dipajang di tempat strategis,” ujar Luhur dalam Webinar yang digelar Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja.
Luhur menambahkan untuk penentuan UMKM dan koperasi yang berhak mengelola produknya di area strategis itu menjadi tugas bersama, bukan hanya Kementerian Koperasi. Semua unsur masyarakat, termasuk perguruan tinggi, berperan dalam memilah produk terbaik yang layak mendapat lokasi khusus itu.