Moeldoko Tegaskan Aturan Baru JHT agar Tak Tumpang Tindih dengan JKP
- Kantor Staf Presiden
VIVA – Aturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya.
Namun tidak sedikit pula yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif.
Merespons hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik itu. Sebab, Pemerintah tidak hanya sekadar mengubah aturan JHT, tapi juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. Sehingga, masyarakat yang merupakan pekerja bisa aman kehidupannya di masa tua.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, di Bina Graha, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko memastikan, besarnya komitmen Pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Antara lain dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya. Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT.
Dia pun menegaskan, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat. Begitu pengelolanya yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun.
Sementara itu, berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.
Sedangkan secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.