JHT Masih Bisa Dicairkan 100 Persen Sebelum 4 Mei 2022, Begini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbarui aturan Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Aturan itu pun masih menuai kontroversi di masyarakat.

3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang, Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Sebab, melalui permenaker tersebut, JHT baru bisa diterima peserta secara utuh atau 100 persen saat peserta sudah memasuki usia 56 tahun. Serta manfaat JHT hanya bisa dibayarkan kepada peserta hanya pada tiga kondisi yaitu, mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Artinya sebelum tanggal berlakunya, pekerja masih bisa mencairkan 100 persen dana JHT yang dimiliki.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Ida Fauziyah menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2 tahun 2022 yang akan berlaku 4 Mei nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi untuk kepentingan masyarakat khususnya pekerja.

“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh,” ujarnya.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Adapun bagi peserta JHT yang ingin mencairkan dana miliknya, dapat mengikuti syarat dan tata cara yang VIVA rangkum situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ini.

Kantor BPJAMSOSTEK.

Photo :

Persyaratan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga
3. E-KTP
4. Referensi kerja
5. Buku tabungan
6. NPWP (saldo lebih dari Rp50 juta)

Cara pengajuan klaim JHT melalui online:

1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Cara klaim JHT langsung di kantor cabang:

1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
2. Scan QR Code di kantor cabang
3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
4. Unggah dokumen persyaratan klaim
5. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
6. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
8. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia

Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat

Diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 6.299 PLKK yang terdiri dari 2.218 rumah sakit, 1.052 klinik dan 3.021 puskesmas.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024