KSPSI Gugat Aturan Baru JHT ke PTUN pada Rabu 23 Februari 2022
- Dok. KSPSI
VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, akan mengajukan gugatan secara resmi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu, 23 Februari mendatang.
Langkah hukum ungkap Andi Gani mengambil untuk menggagalkan berlakunya Permenaker, karena sangat merugikan para buruh dan pekerja yang di Indonesia.
"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Andi Gani mengaku heran dengan klaim sepihak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Dia mengaku keputusan Permenaker diambil karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.
"Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," jelas Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, tak bisa dipungkiri lagi bahwa JHT sangat bermanfaat bagi para buruh. Khususnya, untuk bisa melanjutkan kehidupan dan keluarganya setelah berhenti bekerja. Sehingga tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja.
"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ucapnya.
Dia pun berpendapat, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari JHT. Sebab, JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh Pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan hanya selama enam bulan. Dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan enggak dapat JKP. Terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?. Kemudian, apa ada jaminan selama 6 bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi?. JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," ungkapnya.