Asuransi Ini Kasih Perlindungan pada Motor hingga Pengendarannya

Ilustrasi pengendara sepeda motor.
Sumber :
  • www.welovehonda.com

VIVA – PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS) mengeluarkan produk asuransi kendaraan terbaru sepeda motor, yaitu Asuransi Mikro Motorku. Dengan produk ini tak hanya kerusakan pada motor yang ditanggung tapi juga pengendaranya.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Chief Business Officer BRINS, Budi Legowo menyampaikan, produk ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan bagi para pengendara motor yang masih menjadi mayoritas di Indonesia.

“Kami sadar bahwa sepeda motor masih menjadi pilihan sebagian besar penduduk Indonesia sebagai kendaraan pribadi. Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, kami ingin terus memberikan solusi kepada masyarakat sehingga terhindar dari risiko tak terduga, termasuk bagi para pengendara sepeda motor,” ujar Budi dikutip dari keterangannya, Kamis, 17 Februari 2022.

Yamaha Aerox Alpha Turbo Resmi Meluncur dengan Tampilan dan Mesin Baru, Harga Mulai Rp29 Jutaan

Seperti halnya dengan mobil, para pengendara sepeda motor pun tidak lepas dari berbagai risiko tak terduga yang mungkin terjadi. Setidaknya ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor dan dijamin oleh Asmik Motorku.

Pertama menurut dia adalah kerugian motor. Hal ini dapat terjadi akibat hilang karena pencurian dengan paksaan dan atau kekerasan dan tidak ditemukan kembali hingga kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian. 

Lindungi Perjalanan di Libur Nataru, Jasaraharja Putera Gandeng 616 Tempat Wisata

"Atau mengalami kerusakan total, yang disebabkan oleh benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok atau terbalik yang menyebabkan kerugian dan/atau biaya perbaikan sebesar 100 persen dari harga pasar kendaraan," ungkapnya.

Kemudian yang kedua, kecelakaan diri pengendara Motor. Produk ini meng-cover kecelakaan pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan. Akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.

Selanjutnya yang ketiga, tanggung jawab hukum pihak ketiga. Artinya, apabila ketika mengendarai motor menabrak dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, di mana menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab, akan ditanggung.

pengendara sepeda motor wanita

Photo :

"Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety. Termasuk perlindungan asuransi, jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin.” ungkapnya.

Menurutnya, melalui Asmik Motorku yang sudah tersedia di cabang BRINS seluruh Indonesia, pengendara motor dapat menerima santunan atas kerugian hingga Rp7,5 juta dengan membayar premi hanya Rp50 ribu per tahun dan klaim yang bisa dilakukan melalui CaIl Center BRINS.

Dilansir dari data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia masih diduduki oleh sepeda motor sebanyak 115 juta dari total kendaraan 136 juta. Namun sayangnya, kesadaran berasuransi untuk pengguna sepeda motor masih cukup rendah, padahal risiko yang mungkin terjadi cukup besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya