Andre Rosiade Sindir Fahri Hamzah: Pura-pura Tidak Tahu

Waketum Gelora Fahri Hamzah dan Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade
Sumber :
  • Humas Partai Gelora

VIVA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade, menyergah cuitan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, yang menyarankan agar Direksi BUMN tidak usah melakukan rapat dengan DPR. 

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, menyoroti pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim saat rapat bersama Komisi VI DPR pada Senin kemarin. 

Andre Rosiade mengungkapkan bahwa Fahri Hamzah ketika menjabat anggota parlemen juga pernah memanggil BUMN.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

"Bang Fahri Hamzah itu kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Bang Fahri Hamzah itu kan pernah jadi anggota DPR, bahkan pernah menjadi anggota Komisi VI DPR RI, yang dulu kerjanya itu Bang Fahri juga suka memanggil direksi-direksi BUMN, itu kerja Bang Fahri sebelum dia di Komisi III,” kata Andre dikutip awak media, Kamis, 17 Februari 2022.

Andre lalu mengingatkan Fahri Hamzah yang pernah lama sebagai sebagai anggota DPR, baik saat di Komisi VI, Komisi III hingga menjadi Wakil Ketua DPR periode 2014-2019. Andre juga menyebut Fahri Hamzah pernah memanggil jajaran direksi BUMN kala itu. 

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

"Masak Bang Fahri lupa?" Kata Andre.

Karena itu, Andre merasa heran apabila Fahri Hamzah mengusulkan agar rapat direksi BUMN dan DPR ditiadakan. Padahal, lanjut dia, rapat itu sebagai fungsi pengawasan DPR.

"Jadi kok sekarang setelah Bang Fahri tidak jadi anggota DPR RI melarang anggota DPR RI memanggil BUMN? Ini kan pemanggilan itu dalam rangka fungsi pengawasan," ujarnya. 

Dalam kesempatan berbeda, Andre juga menerangkan sejumlah aturan seperti UUD 1945 pasal 20 a ayat 1, UU nomor 17 tahun 2004 tentang MD3, dan Pasal 4 ayat 1 UU 19 tahun 2003 tentang BUMN. Menurutnya, aturan-aturan itu yang menjadi landasan DPR, termasuk Komisi VI DPR memanggil menteri hingga jajaran direksi BUMN.

"Dasar hukum berupa UU di atas yang jadi landasan bagi DPR untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap BUMN, salah satunya melalui rapat kerja memanggil Menteri BUMN dan RDPU untuk memanggil direksi-direksi BUMN yang kita anggap perlu kita panggil,” ujarnya.

Sebelumnya Fahri Hamzah juga menjelaskan bahwa seharusnya yang menjadi mitra Komisi VI DPR yakni lembaga negara, bukan BUMN, yang notabene entitas bisnis yang memiliki aturan tersendiri. Ia menegaskan tidaklah produktif DPR rapat dengan BUMN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya