BPKH Tambah Pengelolaan Kustodian Rp50 Triliun di BSI
- Istimewa
VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH Bersama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengadakan penandatanganan kerja sama dalam rangka peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI.
BSI kembali mendapatkan amanah besar dalam pengelolaan dana oleh BPKH, sehingga senantiasa meningkatkan layanan kepada segenap pihak baik BPKH maupun layanan kepada jamaah haji lewat produk tabungan dan setoran haji.
Dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 17 Februari 2022, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono mengatakan bahwa pengelolaan keuangan Haji harus berasaskan pada Prinsip Syariah, Kehati-hatian, Manfaat, Nirlaba, Transparan dan Akuntabel.
Baca juga: IHSG Diprediksi Bergerak Naik, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
Dengan demikian, kata dia keputusan sinergi BSI dengan BPKH diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah dimana BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi Energi Baru untuk Indonesia disaat kondisi pandemi.
Lalu, Anggota Dewan Pengawas BPKH Bidang Pengawasan Investasi, Suhaji Lestiadi, menambahkan bahwa melalui Sinergi ini diharapkan BSI mampu mengelola Efek Syariah dan layanan kustodi dengan baik serta bersama-sama mengukuhkan komitmen untuk membangkitkan perkembangan pasar modal Syariah.
"Terlebih mengingat BSI merupakan bank umum Syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodi dan wali amanat,” jelas Suhaji.
Sedangkan, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan menyambut baik kerja sama antara BSI dan BPKH. Dirinya berharap BSI dan BPKH bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
“Kami berharap BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI dalam Layanan Kustodian serta juga sama-sama menjadi Lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan Layanan Syariah di Indonesia,” kata Hery.
Sampai dengan saat ini BSI berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji, termasuk dalam mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji. Di mana BSI sebagai salah satu Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021–2024.
Hery juga mengatakan pihaknya siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH. BSI ditunjuk sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.
Saat ini efek syariah BPKH di BSI adalah sebesar Rp11,1 Triliun. Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun sehingga efek syariah BPKH di BSI mencapai Rp61,1 triliun.
Sementara BSI sendiri pengelolaan bisnis dan layanan kustodi mencapai Rp20 Triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah termasuk diantaranya oleh BPKH.
Sementara Komisaris Utama BSI, Adiwarman Karim menyebut sinergi BSI bersama BPKH diharapkan mampu membawa optimisme positif terhadap pasar modal syariah di Indonsia tidak terlepas dari ekosistemnya yang baik.
“Hadirnya BSI diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah. Misalnya, seperti sekarang BSI sebagai bank kustodian syariah, dan kedepannya bisa sebagai bank administrator, kliring data nasabah, wali amanat syariah, serta issuer dan investor,” kata Adiwarman.
Diharapkan dari kerja sama ini BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI tidak hanya dalam layanan kustodian tapi juga sama-sama menjadi lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan layanan syariah di Indonesia.
Sementara kehadiran BPKH sebagai anchor client layanan kustodi BSI dapat juga menarik lembaga negara lain untuk ikut menggunakan layanan kustodian BSI.