Hasil Dialog dengan Serikat Pekerja soal JHT Versi Menaker Ida

Menaker Ida dialog dengan sejumlah Serikat pekerja soal JHT.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat suruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Pertemuan itu dilakukan di Jakarta, Rabu kemarin, saat sejumlah elemen buruh mengeruduk kantor Kemnaker melakukan aksi penolakan aturan baru JHT. Dialog itu pun disebut dihadiri antara lain oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya permenaker tersebut. Khususnya tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan," ujar Ida dikutip dari keterangannya, Kamis, 17 Februari 2022. 

"Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Ida menjelaskan kenapa saat Permenaker Nomor 2 2022 sudah diundangkan, JKP belum efektif. Sebab, program itu sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp 823 miliar. 

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling. 

Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. 

Serikat Pekerja PT. JAI Pelindo Gelar Spanduk Penolakan Mutasi Sepihak

Permenaker itu pun ditegaskan menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Kemnaker lanjut Ida, pada masa transisi ini  akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. 

Sambut Delegasi Serikat Pekerja Malaysia, Wamenaker Dorong Peningkatan Skill Buruh RI

Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2 tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua atau pensiun pekerja. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja harus ditunaikan. 

"Baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.

Menaker: Aturan UMP 2025 Terbit Besok!

Dalam kesempatan itu pada pimpinan serikat pekerja juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02 2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Ida.

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan menaker dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“  kata Elly.

Elly menilai, kritikan kepada Menaker Ida Fauziyah melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja buruh yang melakukan aksi demonstrasi.

“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," katanya.

Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat. Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima perwakilan serikat pekerja.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya