Buruh Ancam Gugat Aturan JHT ke PTUN, Kemnaker: Silakan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja terkait Jaminan Hari Tua (JHT) akan digugat oleh pihak Serikat buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu lantaran kebijakan tersebut dinilai oleh Serikat buruh sangat merugikan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya mempersilakan para buruh melakukan gugatan tersebut.
"Silakan, silakan saja digugat," ujar Indah memberikan keterangan di kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Rabu 16 Februari 2022.
Mengenai isu buruh akan surati Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Indah mengatakan yang berhak melakukan tindakan tersebut hanyalah Presiden seorang.
"Itu bukan kuasa kita semua. Itu kan keputusan Presiden. Di atas langit masih ada langit," ujarnya.
Indah mengatakan Kementerian Tenaga Kerja RI tidak bisa mencabut aturan Permenaker No 2 tahun 2022 terkait JHT tersebut jika sesuai aturan. Aturan tersebut kata Indah baru akan berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang.
"Kalau sesuai aturan, Kemenaker tidak bisa membatalkan atau mencabut aturan itu. Kecuali ada kebijakan-kebijakan khusus. Kalau kita lihat juga peraturan ini diundangkan tapi berlakunya masa 4 Mei," ujarnya.
Hingga kini, kata Indah, Permenaker yang lama terkait kebijakan JHT masih berlaku dan belum menerapkan Permenaker yang baru.
"Permenaker yang lama masih berlaku jadi tidak benar kalau saat ini pencairan JHT mengikuti Permenaker Nomor 2," ujarnya.
Sebelumnya, menyikapi terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022, terkait pencairan penuh JHT harus untuk buruh yang berusia 56 tahun, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke PTUN.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN," ujar Said saat memberikan orasi di atas mobil komando, halaman Kantor Kemenaker RI Jakarta Selatan Rabu 16 Februari 2022
Said mengatakan, KSPI sudah melakukan kajian terkait Permenaker itu dan dinilai sangat merugikan kaum buruh. KSPI juga menegaskan Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut telah melawan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015.
"Permenaker 2 Tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi," ujarnya.