Gegara Aturan JHT, Menaker Ida Dapat Julukan Ini dari Serikat Pekerja

Demo Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk kantor Kementerian Tenaga Kerja mengenai kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kemenanker.

Menaker Yassierli: Masa Depan Profesi Petani Tidak Suram

KSPI pun memberikan waktu dua minggu untuk Kemenaker segera mencabut kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Sebab, merugikan buruh karena baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan aksi ada beberapa alasan yang harus di dengar oleh Kemenaker mengenai kondisi dunia kerja yang dialami para buruh. Sehingga, aturan itu dinilai tidak relevan untuk diterapkan.

3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang, Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat-serikat buruh yang berada di dalamnya menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan, menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.
Deklarasi Dukungan, Serikat Buruh di Jatim Siap Menangkan Khofifah-Emil

Dia mengungkapkan, jika aspirasi yang disampaikan para buruh mengenai kebijakan JHT ini masih tidak didengar oleh oihak Kemenaker, maka, KSPI akan surat presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

"Bilamana tidak dicabut, kami minta segera Presiden menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot, mengganti menaker yang sekarang," ujarnya.

Mengenai kebijakan JHT yang harus cair di usia 56, KSPI lanjut Iqbal berpendapat bahwa Ida Fauziyah sebagai menaker terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

"Ini adalah menaker yang paling terburuk sepanjang sejarah republik, yang selalu merugikan buruh dan rakyat kecil dalam mengambil kebijakan, dan kali ini Menakar Melawan Presiden. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60/2015," ujarnya.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Menaker bilang draf peraturan menteri ketenagakerjaan soal UMP masih dirumuskan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024