Demo Aturan JHT, Perwakilan Buruh Temui Menaker Ida Fauziyah
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.Â
Para buruh masih menunggu perwakilan dari pihaknya yang menemui langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Beberapa perwakilan kini sedang bertemu dengan Menteri di dalam Gedung Kementerian.
"Kita di sini masih nunggu kedua ketua kita yang secara perwakilan menemui langsung Menteri Tenaga Kerja," ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu 16 Februari 2022.
Aksi demo ini diketahui dilakukan para buruh untuk menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker terbaru itu, JHT baru bisa cair 100 persen saat berusia 56 tahun.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, perwakilan massa akan meminta Ida Fauziyah mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait aturan JHT itu.
"Kita meminta Ibu Menteri membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu. 10 sampai 15 orang ," ujarnya.
Akan Digugat ke PTUN
Jika tuntutan pembatalan Permenaker  Nomor 2 tahun 2022 tersebut tidak di penuhi, Said mengatakan, pihak KSPI segera menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN," ujar Said berorasi di atas mobil komando dalam aksi buruh di gedung Kemenaker, Rabu, 16 Februari 2022.
Said mengatakan, Permenaker soal JHT yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Permenaker 2 tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, ribuan massa KSPI menggelar aksi di depan kantor Kemenaker menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan serta Menteri Ketenagakerjaan dicopot.
Kebijakan Kemenaker mengenai JHT itu dikatakan KSPI telah menyusahkan rakyat kecil, yakni kaum buruh.
Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.