Bahlil Cabut 180 IUP Minerba, Diklaim Tidak Tebang Pilih

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara perusahaan tambang di Indonesia. Hal itu ditegaskan sebagai tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengungkapkan, surat pencabutan 180 IUP terdiri atas 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," kata Imam dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Rabu, 17 Februari 2022.

Dia menjabarkan, 180 IUP yang dicabut itu dimiliki oleh 165 pelaku usaha. Baik badan usaha maupun orang perseorangan. Yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha.

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory

Lebih lanjut Imam menegaskan, pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Pencabutan izin itu pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap," ujarnya.

Dia menjabarkan, pencabutan izin ini juga dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Indonesia Aims for 900,000 BPD Oil Production by 2029

Diketahui bahwa satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.

Salah satu tugas dari satgas tersebut dijelaskan Imam adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan. Dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza, Petugas Damkar Alami Kendala

Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut. Termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sulit Dikenali, RS Polri Akan Identifikasi Lewat DNA

Selain itu, juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (Ant)

Kendaraan yang diduga milik Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan yang tenggelam

Kondisi Mobil Jenderal Pensiunan BIN saat Ditemukan di Perairan Marunda

Mobil Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan, pensiunan perwira tinggi dan mantan anggota BIN ditemukan di perairan Marunda, Jakarta Utara.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025