KSPI: Besok Ribuan Buruh Demo Kantor Menaker dan BPJS TK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube ILC

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya di Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia tanggal 16 Februari 2022. Para buruh mengajukan dua tuntutan, pertama pencabutan Permenaker terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk mundur dari jabatannya.

Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak Di Hari Tua

Aksi unjuk rasa tersebut dipicu aturan baru Menaker yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Besok Partai Buruh dan seluruh serikat yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa, aksi unjuk rasa ini tentu akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Kami akan ikuti anjuran pihak keamanan yang menjaga aksi ini maupun satgas Covid,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal melalui telekonferensi, Selasa 15 Februari 2022.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :

Said mengatakan, aksi unjuk rasa besok hanya diikuti ribuan buruh, tidak mencapai puluhan ribu. Hal tersebut disebabkan masih tingginya kasus Omicron di tanah air. Untuk titik aksi di Jakarta akan berpusat di Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli: Masa Depan Profesi Petani Tidak Suram

“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, aksi ini juga digelar yaitu di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik Kabupaten Kota maupun Provinsi masing-masing. Dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Tuntut Menaker Mundur

Adapun untuk tuntutan yang diajukan terdiri dari dua, pertama pencabutan atau pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan penuntutan pergantian Menteri Ketenagakerjaan.

“Karena Menteri Tenaga Kerja ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya, terlalu pro pengusaha. Dimulai dari Omnibus Law, kemudian kebijakan PP No 36 tahun 2021 yang tidak ada upah kenaikan upah minimum beberapa waktu yang lalu. Kalaupun ada naik hanya setengah harga toilet, sekitar Rp1.250 per harinya. Menyakitkan sekali Menteri ketenagakerjaan dalam kebijakannya,” tekan Said.

Ia melanjutkan, adapun reaksi keras yang ditunjukkan akibat dari peraturan yang merugikan buruh. Bahkan di internal buruh beredar spekulasi atau pertanyaan, bahwa uang JHT tidak ada.

“Hampir semua buruh ada beberapa pertanyaan yang timbul. Satu jangan-jangan uang itu tidak ada. Walaupun selalu bilang selalu ada. Kenapa kalau selalu ada harus ditunda pembayarannya? Ditunda sampai usia 56 tahun, kalau memang ada kenapa? Karena JHT itu adalah tabungan sosial,” tegasnya.

“Inget ini dana titipan, karena dia dana titipan dan sekarang BPJS bukan di bawah Menteri loh. Dia di bawah Presiden. KSPI berkeyakinan, Partai Buruh menyakini Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya