Komentari Aturan JHT, Dahlan Iskan Prediksi Sikap Jokowi
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ikut mengomentari terbitnya peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan secara penuh saat usia 56 tahun. Dahlan melihat kebijakan ini keluar tak lama setelah ramainya pembicaraan soal Desa Wadas.Â
Tapi, menurut Dahlan, sebetulnya bukan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini yang salah. Tapi karena ini sudah ditolak ramai-ramai, Dahlan pun memprediksi Kepala Negara yaitu Presiden Jokowi akan mengambil sikap setelah ramai-ramai soal kebijakan ini.
"Perkiraan saya: Presiden Jokowi akan minta Menaker Ida Fauziyah menunda pelaksanaan Permen Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu. Penolakan dari kaum pekerja terasa sekali kerasnya," ujar Dahlan dikutip dari Disway.id, Selasa 15 Februari 2022.
Dahlan menjelaskan, penolakan kali memang tidak akan sekeras penolakan di tahun 2015 ketika permen sejenis diluncurkan kali pertama oleh menteri yang lain dari partai sama yakni PKB.Â
"Waktu itu Presiden Jokowi turun tangan: ditunda," katanya.
Dahlan pun menganalisis tentang sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerbitkan Permen yang serupa. Menurutnya, Ida tentu sudah menghitung risikonya.Â
"Dia politikus utama PKB: sudah menjadi anggota DPR sejak umur 30 tahun. Sampai terpilih empat periode. Dia baru berhenti ketika diangkat menjadi menteri tenaga kerja di tahun 2019," beber Dahlan.Â
Selain itu Menaker Fauziyah, menurut Dahlan, adalah aktivis wanita muda NU. Dia juga adalah Ketua Umum Fatayat-organisasi pemudi NU dan juga pernah menjadi ketua fraksi PKB di DPR.Â
"Fauziah orang Jatim. Dia lahir di desa Kedungmaling, dekat Kota Mojokerto. Desa ini tidak jauh dari Trowulan. Pusat Kerajaan Majapahit. Di situ dia sekolah sampai SMP lalu ke SMA Khadijah, Wonokromo, Surabaya. S1 diperoleh dari IAIN Sunan Ampel Surabaya," katanya.Â
Dahlan juga memerhatikan jejak politik Ida Fauziyah yang sempat menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Saat itu Ida berpasangan dengan Sudirman Said dan kemudian kalah oleh Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng sekarang.Â
"Fauziah mengeluarkan Permen karena aturan seperti itu toh memang harus dibuat: murni soal waktu saja. Undang-Undang ketenagakerjaan memang mengamanatkannya. Siapa pun menterinya, dia harus melaksanakan UU yang dibuat wakil rakyat itu," papar Dahlan.Â
Menurut Dahlan, UU yang mengatur tentang ketentuan itu sebenarnya sudah cukup tua yaitu lahir tahun 2004. Namun memang selalu ada kegamangan menteri untuk melaksanakannya.Â
"Mengapa Fauziyah kini punya nyali melaksanakannya? Mungkin mumpung ada momentum yang tepat: tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh: Santunan bagi yang terkena PHK," katanya.Â
Dahlan memprediksi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itulah yang akan jadi kabar baik untuk buruh. Di mana pekerja yang terkena PHK dapat santunan selama enam bulan. Tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah 5 juta dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upah.
"Setelah itu diasumsikan sang pekerja sudah bisa mendapatkan pekerjaan lagi. Atau sudah bisa mendapat penghasilan dari sumber yang lain," katanya.Â
Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan Aman?
Seharusnya uang BPJS TK yang terkumpul saat ini sudah mencapai Rp530 triliun dan tiap tahun terus bertambah. Sumber dana itu merupakan potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Hitungannya 2 persen dari si tenaga kerja dan 3,7 persen dari si pemberi kerja. 10 tahun ke depan, Dahlan memperkirakan uang itu akan mencapai Rp1.000 triliun.Â
"Amankah uang sebanyak itu? harusnya aman. yang mengawasi banyak sekali," katanya.Â