JHT BPJS Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum 56 Tahun, Begini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui aturan barunya untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat sudah memasuki usia 56 tahun.

Wamenaker: Manajemen Baru Sritex Punya Komitmen Tak Ada PHK

Ketentuan baru tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Adapun pencairan dana peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, tetapi dana yang dapat diambil hanya sebagian saja. Dana JHT secara penuh hanya bisa diambil saat usia sudah 56 tahun.

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 14 Februari 2022: Antam Stagnan, Global Stabil

Untuk JHT yang dapat diambil sebagian tersebut sebesar 10 persen dan 30 persen. Dengan ketentuan peserta telah terdaftar minimal 10 tahun.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Berdasarkan penelusuran VIVA, melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengambilan dana sebagian tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Klaim JHT sebagian sebesar 10 persen:

  1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (Jika Punya)

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Klaim JHT sebagian sebesar 30 persen:

Peserta JHT dapat melakukan klaim sebesar 30 persen bila digunakan untuk uang muka pembelian rumah dengan melampirkan

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan
  6. Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  7. NPWP (jika ada)

Adapun dengan pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadi pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya. Apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya