JHT BPJS Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum 56 Tahun, Begini Caranya
- Istimewa
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui aturan barunya untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat sudah memasuki usia 56 tahun.
Ketentuan baru tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Adapun pencairan dana peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, tetapi dana yang dapat diambil hanya sebagian saja. Dana JHT secara penuh hanya bisa diambil saat usia sudah 56 tahun.
Baca juga:Â Harga Emas Hari Ini 14 Februari 2022: Antam Stagnan, Global Stabil
Untuk JHT yang dapat diambil sebagian tersebut sebesar 10 persen dan 30 persen. Dengan ketentuan peserta telah terdaftar minimal 10 tahun.
Berdasarkan penelusuran VIVA, melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengambilan dana sebagian tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
Klaim JHT sebagian sebesar 10 persen:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Klaim JHT sebagian sebesar 30 persen:
Peserta JHT dapat melakukan klaim sebesar 30 persen bila digunakan untuk uang muka pembelian rumah dengan melampirkan
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan
- Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)
Adapun dengan pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadi pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya. Apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.