Tak Masuk Akal, KSPSI Siapkan Gugatan untuk Cabut Aturan Baru JHT
- Dokumentasi KSPSI.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan baru itu, JHT baru bisa dicairkan setelah peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Merespons hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan menolak keras Permenaker tersebut. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan itu sangat merugikan buruh.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," katanya di Jakarta, Sabtu, 12 Februari 2022.
Andi Gani pun menyamapaikan kekhawatirannya terkait nasib kaum buruh yang akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan. Khususnya di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan sangat enggak masuk akal," cetusnya.
Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terkait aturan baru JHT ini. "KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tegasnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai, kebijakan tersebut harus direvisi. Menurutnya, harus dipisahkan antara orang yang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK.
"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun. Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," tegasnya.