JHT Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tak Bosan Tindas Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube ILC

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menperin Akui Ada Tekanan di Industri Otomotif RI, Minta Jangan Ada PHK

Dalam permenaker tersebut, pemerintah mengatur pembayaran jaminan hari tua bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila pada usia 56 tahun sekalipun terkena PHK.

Misalnya kata dia, ketika buruh kena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia 30 tahun. Maka jaminan hari tua baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun atau menunggu ketika usianya mencapai 56 tahun.

Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangannya pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Selain itu, Iqbal mencontohkan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 akan membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau naik sekalipun itu besarannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang, Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," ujarnya.

Menurut dia, semua hal ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Undang Undang Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu KSPI mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan agar mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Ida untuk membuat aturan agar JHT buruh yang kena PHK dapat diambil oleh buruh ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan kena PHK.

"Dengan demikian permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh di-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata dia.

Sedangkan kata Said Iqbal, dalam aturan baru ternyata buruh yang kena PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan jaminan hari tuanya. Padahal buruh tersebut bisa sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terbaru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Permenaker itu juga merujuk pada UU Cipta Kerja. Dengan aturan baru ini maka pembayaran manfaat JHT baru bisa dibayarkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagai dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun," demikian dikutip VIVA pada pasal 3 dalam aturan tersebut, Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

Bahkan pada Pasal 5 diatur bahwa peserta yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau maupun meninggalkan Indonesia tetap baru bisa dibayarkan saat peserta berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta berusia 56 tahun," begitu bunyi Pasal 5.

Hal ini jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mana para pekerja masih memiliki opsi bisa mencairkan manfaat JHT setelah pengunduran diri atau pun terkena PHK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya