Ribuan Warganet Teken Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA â Ribuan warganet menandatangani petisi untuk menolak aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek. Sebab hal tersebut dinilai warganet sangat merugikan. Karena JHT hanya bisa dicairkan saat sudah berusia 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Mereka meminta untuk dilakukan pembatalan terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Dari pantauan VIVA pukul 19.21, melalui situs change.org sebanyak 11.105 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Petisi itu diinisiasi Suhari Ite dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Salah satu warganet Abdul Gofur yang menandatangani petisi tersebut menilai, aturan yang ditetapkan pemerintah merugikan pekerja atau buruh Indonesia.
âSaya menandatangani petisi ini karena aturan tersebut merugikan pekerja/buruh Indonesia. Uang yang mereka setor tidak dapat membantu saat pekerja/buruh berhenti kerja saat usianya masih jauh dari usia pensiun, terutama bagi para pekerja kontrak dan outsourcing,â katanya dikutip Jumat, 11 Februari 2022.
Baca juga: Moodyâs Pertahankan Peringkat Utang RI Stabil, Ini Respons Kemenkeu
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Â Ida Fauziyah menetapkan aturan terbaru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pembayaran manfaat JHT baru bisa dibayarkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Bahkan pada pasal 5 diatur bahwa peserta yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau maupun meninggalkan Indonesia tetap baru bisa dibayarkan saat peserta berusia 56 tahun.
Berdasarkan pasal 15, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.