Ketemu Minyak Goreng Mahal dan Langka, Adukan ke Posko YLKI

Tulus Abadi
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memastikan bahwa sampai akhir Februari 2022 mendatang mereka akan membuka Posko Bulan Pengaduan Minyak Goreng.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

"Silakan kepada masyarakat atau konsumen yang masih menemukan adanya anomali-anomali minyak goreng, baik karena kelangkaan ataupun karena harga yang masih tinggi, untuk mengadukannya kepada YLKI," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam telekonferensi, Jumat 11 Februari 2022.

Tulus mengajak masyarakat untuk mengadukan soal harga dan stok minyak goreng tersebut ke Posko Bulan Pengaduan Minyak Goreng YLKI, melalui laman www.pelayanan.ylki.or.id atau melalui kontak 021-7971378/021-7981858.

Alasan Pakta Konsumen Protes Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek

"Karena ini menjadi pengujian, apakah kebijakan Pemerintah (terkait aspek hilir seperti DMO-PMO) kemarin itu efektif atau tidak," ujarnya.

Sebab, Tulus menekankan bahwa sebelumnya Pemerintah telah menjanjikan jika pada tanggal 1 Februari 2022 lalu, semua permasalahan terkait dengan polemik harga dan stok minyak goreng ini akan sudah beres.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Babakan Tangerang.

Photo :
  • VIVA/sherly

Tapi ternyata, sampai sekarang justru apa yang dijanjikan oleh pemerintah itu nyatanya belum beres juga. Apalagi, kemarin Pemerintah juga sempat berjanji lagi bahwa masalah tersebut akan beres di minggu ketiga Februari 2002.

"Nah, kalau di minggu ketiga Februari nanti mereka janji-janji lagi dan mundur lagi, maka Pemerintah sama saja melakukan wanprestasi di mana apa yang dikatakan tidak bisa terbukti," kata Tulus.

Oleh karena itu, lanjut Tulus, YLKI sebagai pengawas dan juga pelindung konsumen, akan terus menggelar Posko Bulan Pengaduan Minyak Goreng tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintah terkait kebijakan minyak goreng ini.

"Sekali lagi kami mengajak masyarakat atau konsumen untuk melaporkan hal tersebut kepada YLKI, karena telah menjadi korban," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024